Senin, 14 Juni 2010

peraturan pemerintah & peraturan mentri tentang penilaian

Di Negara-negara yang sudah maju, pendidikan di pandang sebagai sarana utama untuk memecahkan masalah sosial. Untuk beberapa masalah tertentu, kesejahteraan bangsa dibebankan ke puncak sekolah dan universitas. Diakui bahwa kritik-kritik sering muncul tentang sistem pendidikan yang sering berubah dan tidak seimbang, kurikulum yang kurang tepat dengan mata pelajaran yang terlalu banyak dan tidak berfokus pada hal-hal yang seharusnya diberikan, dan lain sebagainya. Namun masalah yang paling parah pada system pendidikan yaitu kurangnya evaluasi yang efektif.
Evaluasi atau penilaian merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar. Dalam pembelajaran yang terjadi di sekolah atau khususnya di kelas, hasil belajar yang dicapai siswa merupakan ukuran prestasi belajar siswa. Dalam penilaian proses dan hasil belajar siswa di sekolah, aspek-aspek yang berkenaan dengan pemilihan alat penilaian, penyusunan soal, pengolahan data dan interprestasi data hasil penilaian, analisis butir soal untuk memperoleh kualitas soal yang memadai, serta pemanfaatan data hasil penilaian sangat berpengaruh terhadap kualitas lulusan. Oleh sebab itu, kemampuan para guru dan calon guru dalam aspek-aspek tersebut mutlak diperlukan.
Untuk mengukur hasil belajar siswa, guru menggunakan alat atau prosedur dengan cara dan aturan-aturan yang sudah ditentukan, yaitu dengan tes. Jenis tes itu sendiri ada yang dibuat langsung oleh guru dan ada pula tes standar. Pada dasarnya tes standar disusun dalam tipe-tipe soal yang sama dan meliputi bahan atau pengetahuan yang sama banyak dengan bahan atau pengetahuan yang dicakup oleh tes yang dibuat langsung oleh guru.
Pengertian Evaluasi
Dalam dunia pendidikan, kata “evaluasi” sering digunakan karena selama satu periode pendidikan berlangsung, orang perlu mengetahui hasil atau prestasi yang telah dicapai, baik oleh pihak pendidik maupun peserta didik.
Evaluasi berasal dari bahasa Inggris “Evaluation”. Secara istilah Evaluasi atau penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai pada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Dari pengertian tersebut terdapat dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu : pertama, evaluasi merupakan suatu tindakan. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan pada semua pihak. Kedua, bahwa evaluasi dimaksudkan untuk menilai sesuatu. Dari hasil evaluasi kita dapat menentukan apakah sesuatu itu memiliki nilai atau tidak. Denga kata lain “evaluasi” dapat menunjukan kualitas sesuatu.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Tujuan dari pada evaluasi (penilaian ) adalah :
Mendeskripsikan kecakapan belajar para siswa.
Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Menentukan tindak lanjut hasil penilaian.
Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun evaluasi (penilaian) berfungsi sebagai :
Alat untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan instruksional.
Umpan balik bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Dasar dalam menyusun laporan kemajuan belajar siswa kepada para orang tuanya.
Karakteristik Alat Ukur yang baik
Suatu alat penilaian dikatakan mempunyai kualitas yang baik apabila alat tersebut memenuhi tiga hal, yaitu memiliki validitas (ketepatan) , reliabilitas (ketetapan) dan anlisis item (tingkat kesukaran dan daya pembeda).







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4),
Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);









MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental,
serta pendidikan dalam jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
12. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
19. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
20. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
23. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.





















PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2005
TENTANG
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2005/2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;





MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2005/2006.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/93 Tahun 1993, Nomor 061/U/93 Tahun 1993, Nomor 080/U/93 Tahun 1993, Nomor 126/U/93 Tahun 1993, dan Nomor 129/U/93 Tahun 1993.
3. “Kurikulum 2004” adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/C4/MN/2003 Tahun 2003.
4. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik sekolah menengah kejuruan.
5. Satuan pendidikan adalah sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK).
6. Sekolah/madrasah penyelenggara adalah SMP, SMPLB, MTs, SMA, SMALB, MA, SMK, dan MAK yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian nasional.
7. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik telah tamat satuan pendidikan dan lulus ujian nasional.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia
9. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
11. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
13. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
14. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.

Pasal 2
Pada Tahun Pelajaran 2005/2006, BSNP menyelenggarakan ujian nasional untuk mata pelajaran tertentu yang diikuti oleh peserta didik SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK, dan MAK.
Pasal 3
Ujian nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran yang ditentukan dari kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 4
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
d. akreditasi satuan pendidikan;
e. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.


Pasal 5
(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK, dan MAK berhak mengikuti ujian nasional.
(2) Untuk mengikuti ujian nasional, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya sampai dengan semester I tahun terakhir;
b. memiliki nilai kelompok pendidikan agama dan kepribadian/budipekerti sekurang-kurangnya baik berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke S
MA, MA, SMK, dan MAK.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti ujian nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional utama dapat mengikuti ujian nasional susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus Ujian Nasional berhak mengikuti ujian nasional pada tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional:
a. Untuk jenjang SMP, MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
b. Untuk jenjang SMA dan MA Program Studi IPA meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
c. Untuk jenjang SMA dan MA Program Studi IPS meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ekonomi;
d. Untuk jenjang SMA dan MA Program Studi Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan bahasa asing lainnya;
e. Untuk jenjang SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
f. Untuk jenjang SMK dan MAK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian.
(2) Ketentuan untuk SMPLB dan SMALB sebagaimana dimaksud pada ayat butir a dan e, hanya berlaku untuk program tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras.
Pasal 7
(1) Ujian nasional utama dilaksanakan satu kali pada minggu ketiga bulan Mei 2006.
(2) Ujian nasional susulan dilaksanakan satu minggu setelah ujian nasional utama.
(3) Ujian kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum minggu ketiga bulan Mei 2006.
Pasal 8
(1) Bahan ujian nasional disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan Kurikulum 1994 atau standar kompetensi lulusan “Kurikulum 2004”. Lampiran Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Soal ujian diambil dari Bank Soal dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan.
(2) Bank Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bank Soal yang disusun berdasarkan Kurikulum 1994 dan Bank Soal yang disusun berdasarkan “Kurikulum 2004”.
(3) Bank Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal ujian nasional dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan setempat yang ditetapkan oleh gubernur setelah dinyatakan layak oleh Menteri.
(2) Untuk mendapat penetapan kelayakan dari menteri, gubernur mengusulkan perusahaan percetakan setempat untuk dinilai dan diverifikasi kelayakan teknisnya, yang meliputi:
a. catatan integritas dan kredibilitas perusahaan percetakan;
b. jenis, jumlah, dan kualitas peralatan percetakan yang akan dipakai untuk melaksanakan pekerjaan;
c. kualitas hasil cetakan;
d. lokasi, ruang penyimpanan hasil cetakan, dan ruang serta alat pemusnahan barang cetakan yang tidak memenuhi syarat;
e. sistem pengamanan dan penjaminan kerahasiaan soal ujian nasional dan dokumen pendukungnya, termasuk penerapan security printing;
f. integritas, kompetensi teknis, dan jumlah karyawan.
(3) Penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh BSNP
(4) Hasil penilaian dan verifikasi oleh BSNP disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai calon perusahaan percetakaan yang layak.
(5) Dalam hal gubernur tidak dapat mengusulkan perusahaan percetakan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari wilayahnya, maka gubernur dapat mengusulkan perusahaan percetakan dari provinsi lain kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan ujian nasional, Menteri bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan standar kompetensi lulusan;
b. menetapkan sekolah penyelenggara untuk peserta didik pada Sekolah Indonesia di luar negeri;
c. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan ujian nasional;
d. menyediakan blanko ijazah;
e. menetapkan calon perusahaan percetakan yang layak atas usul hasil verifikasi BSNP;
f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian nasional.

(2) Dalam pelaksanaan ujian nasional, gubernur bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan perusahaan percetakan dari calon perusahaan percetakaan
b. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan ujian nasional di wilayahnya;
d. menggandakan soal ujian;
e. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal ujian nasional, Lembar Jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
f. mengkoordinasikan pengolahan hasil ujian di wilayahnya;
g. menjamin integritas pengolahan Lembar Jawaban Ujian Nasional yang dilakukan oleh Tim Pengolah Hasil Ujian di provinsi;
h. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan ujian nasional di provinsi;
i. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian nasional di wilayahnya;
j. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan ujian nasional, bupati/walikota bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada SMP dan MTs;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan ujian nasional;
c. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
d. menjamin kejujuran pelaksanaan ujian nasional;
e. menjamin integritas pengumpulan Lembar Jawaban Ujian Nasional yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional;
f. mengirimkan lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Tim Pengolah Hasil Ujian Nasional di provinsi;
g. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar jawaban ujian nasional yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
h. mengirimkan hasil ujian nasional ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian nasional;
i. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian nasional;
j. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui gubernur.
(4) Dalam pelaksanaan ujian nasional di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia bertanggungjawab untuk:
a. menetapkan calon peserta ujian nasional;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan ujian nasional di wilayahnya;
d. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar jawaban ujian nasional yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian di wilayahnya;
f. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.
(5) Sekolah/Madrasah penyelenggara bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pendataan calon peserta ujian nasional;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. melaksanakan ujian sesuai prosedur operasi standar;
d. mengirimkan lembar jawaban ujian yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas kabupaten/kota;
e. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang telah diisi oleh Tim Pengolah Hasil Ujian Nasional di provinsi;
f. menetapkan dan menyatakan kelulusan peserta ujian;
g. menerbitkan ijazah bagi peserta ujian yang dinyatakan lulus;
h. melaporkan pelaksanaan ujian kepada pejabat yang menugaskannya.

Pasal 12
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas ujian nasional dengan sistem silang murni antarsekolah/madrasah.

Pasal 13
(1) Sekolah penyelenggara ujian nasional harus melibatkan dua orang unsure independen dalam pelaksanaan ujian.
(2) Tugas unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau penerimaan dan penyimpanan soal, pelaksanaan pengawasan ujian nasional, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman lembar jawaban ke penyelenggara ujian nasional kabupaten/kota.
Pasal 14
(1) Penyelenggara ujian nasional kabupaten/kota harus melibatkan tiga orang unsur independen dalam pelaksanaan ujian.
(2) (2) Tugas unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman soal dan lembar jawaban.
Pasal 15
(1) Penyelenggara ujian nasional provinsi melibatkan tiga orang dari unsure independen dalam pelaksanaan ujian.
(2) Tugas unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau penggandaan, penyimpanan, distribusi soal ujian, pengumpulan dan pemindaian lembar jawaban.
Pasal 16
Ketentuan mengenai unsur independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, dan 15 diatur lebih lanjut dalam prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Pemindaian (Scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional dilakukan oleh Tim Pengolah Hasil Ujian di Provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Data hasil pemindaian diskor oleh BSNP.
(3) Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh Tim Pengolah Hasil Ujian di Provinsi.
(4) Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur.
(5) BSNP mengelola arsip permanen dari hasil ujian nasional.

Pasal 18
(1) Peserta didik dinyatakan lulus ujian nasional apabila memiliki nilai lebih besar dari 4,25 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata nilai ujian nasional lebih besar dari 4,50.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) (3) Peserta didik yang dinyatakan lulus ujian nasional dan ujian sekolah berhak memperoleh ijazah.
(4) Ijazah diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara dengan menggunakan blanko ijazah yang disediakan oleh Departemen.
(5) Peserta ujian nasional diberi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
(6) Penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Prosedur Operasi Standar.
Pasal 19
Biaya penyelenggaraan ujian nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 20
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian nasional wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan ujian nasional.
(2) Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian nasional diambil sumpah sesuai dengan agama dan/atau kepercayaannya sebelum melaksanakan tugasnya.
(3) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan ujian nasional dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional diatur dalam prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh BSNP

Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar